
Pemerintah Indonesia di tahun 2024 akan memberlakukan peraturan tentang larangan pengisian BBM bersubsidi untuk kendaraan tertentu baik mobil maupun motor sebagai yaitu Motor dengan 250cc dan mobil berkapasitas mesin diatas 1.400cc.Jadi untuk motor cc250 keatas sudah jelas tidak termasuk golongan kendaraan bersubsidi dan mobil cc1.400 masih diperbolehkan,...