Wednesday, January 8, 2020

Barang Bawaan Yang Tak Boleh Dibawa Di Kereta Api


Sewa Mobil Di Batu Malang

Paling Murah dan Nyaman

Mobil beragam
Agya, Avanza, Innova, Elf, Hiace
Jika naik kereta api, ada barang bawaan yang tak boleh dibawa di kereta api karena beberapa alasan misalnya memang melanggar hukum dan bisa menggangu kenyamanan dari penumpang lainnya. Lalu apa saja larangan dari barang yang tak boleh dibawa di kereta api? yuks simak ulasan berikut supaya Anda lebih selektif dalam membawa barang bawaan jika menaiki Kereta Api.

Barang Bawaan Yang Tak Boleh Dibawa Di Kereta Api

bagasi kereta api
tribunnews.com
Kereta api sekarang memang memiliki aturan yang bagus dengan sistem yang sudah berbeda dengan dahulu dan semua memang untuk memberikan layanan jasa yang lebih baik kepada setiap pengguna layanan jasa kereta api.

Jasa layanan kereta api yang lebih baik membuat kereta api menjadi salah satu layanan jasa transportasi favorit banyak orang, akan tetapi meski begini ada aturan dalam barang bawaan yang tidak boleh dibawa di kereta api. Lalu apa saja yang tak boleh dibawa di kereta api.

Berikut ini barang yang tak boleh dibawa di Kereta Api

1. Binatang
2. Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya
3. Senjata api dan senjata tajam
4. Papan selancar
5. Semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak
6. Semua barang-barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya
7. Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi
8. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Misalnya hewan yang paling sering dibawa orang biasanya "membawa kucing di kereta api" " membawa anjing di kereta api" hewan itu adalah yang paling sering dibawa orang dalam bepergian. Dalam peraturan tersebut menyebutkan, penumpang diizinkan membawa barang bawaan maksimal 20 kg. Biaya bagasi dibedakan untuk setiap level tiket. Jika di kelas ekonomi, maka tarif kelebihan bagasi Rp 2000 per kg, bisnis Rp 5000 per kg dan eksekutif Rp 10 ribu per kg

Tak hanya barang memang, semua penumpang dengan rute perjalanan jauh / jarak jauh tak usah kawatir akan tak kebagian tempat duduk karena 1 tiket 1 tempat duduk.


0 comments:

Post a Comment

Bila Anda baik, berkomentarlah yang baik. Terima kasih sudah berkunjung